Gunadarma University

Gunadarma University
Please, click on this picture to visit Gunadarma University website

Cari Blog Ini

Jumat, 02 April 2010

KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM

KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM

PENDAHULUAN

Latar Belakang
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejehateraan bersama. Ini artinya koperasi merupakan badan usaha yang menjunjung tinggi pemerataan kesejahteraan ekonomi diantara sesama anggota koperasi.
Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang sangat tidak membahagiakan di Indonesia belakangan ini justru diwarnai dengan perkembangan koperasi dengan sistem syariah Koperasi syariah justru berkembang ditengah ribuan koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya. Sebab hingga kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu menghidupi 920 ribu unit usaha kecil Mungkin fenomena itu menjadi sesuatu yang mencengangkan, Sebab ditengah pesimisme masyarakat terhadap kemampuan koperasi koperasi syariah justru mulai menunjukkan eksistensinya meskipun belum banyak dikenal masyarakat luas.
Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah nampaknya menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang Sehingga koperasi syariah di Indonesia dapat secara bersama-sama menjadi tulang pungung pembangunan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah.

SISTEM EKONOMI ISLAM

Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah setelah berpisahnya aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas yang boleh dikatakan sama halnya dengan keberadaan manusia di muka bumi ini, sehingga kemudian timbul motif ekonomi,yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya

A.       Jenis-jenis Sistem Ekonomi
Prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil yang maksimal. Sedangkan sistem ekonomi ada berbagai macam, di antaranya:
a)                  a. Sistem Ekonomi Kapitalis
Prinsip ekonomi kapitalis adalah:
1.      Kebebasan memiliki harta secara persendirian
2.      Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
3.      Ketidaksamaan ekonomi.
b)                b. Sistem Ekonomi Komunis
Prinsip ekonomi komunis adalah:
1.      Hak milik atas alat-alat produksi oleh negara
2.      Proses ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat
3.      Perencanaan ekonomi sebagai rencana / dalam proses ekonomi yang harus dilalui.
c)              c.  Sistem Ekonomi Sosialis
Prinsip ekonomi sosialis adalah:
1.      Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat yang lain. Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.
2.      Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar.
3.      Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat.

B.        Sistem dan Prinsip Ekonomi Islam
Sistem kapitalis yang saat ini banyak dipergunakan telah menunjukkan kegagalan dengan mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi. Sistem ekonomi Islam sebagai pilihan alternatif mulai digali untuk diterapkan sebagai sistem perekonomian yang baru. Bagaimanakah sistem ekonomi Islam itu? Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
Prinsip ekonomi Islam adalah:
1.      Kebebasan individu
2.      Hak terhadap harta
3.      Ketidaksamaan ekonomi dalam batasan
4.      Kesamaan sosial
5.      Keselamatan sosial
6.      Larangan menumpuk kekayaan
7.      Larangan terhadap institusi anti-sosial
8.      Kebajikan individu dalam masyarakat

C.       Konsep Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani / etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
  1.      Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah) 
  2.      Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi) 
  3.      Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.

D.       Dasar-Dasar Ekomoni Islam
  1.      Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat,tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga. 
  2.      Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula. 
  3.      Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlentar. 
  4.     Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta, oleh karena itu harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rizki. 
  5.      Pada batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat. 
  6.      Perniagaan diperkenankan, akan tetapi riba dilarang. 
  7.     Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang menjadi ukuran perbedaan  adalah prestasi kerja.
Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
  1.     Nilai dasar sistem ekonomi Islam adalah hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan, keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia, dan keadilan antar sesama manusia. 
  2.     Nilai instrumental sistem ekonomi Islam adalah kewajiban zakat, larangan riba, kerjasama ekonomi, jaminan sosial, dan peranan negara. 
  3.      Nilai filosofis sistem ekonomi Islam adalah bersifat terikat dan dinamik. 
  4.     Nilai normatif sistem ekonomi Islam adalah landasan aqidah, akhlaq, syari'ah, Al-Qur'anul Karim, dan Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.

KOPERASI

A.    Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi dalam arti yang sesungguhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Jatidiri koperasi yang sesungguhnya adalah koperasi didirikan karena ada kepentingan bersama anggota untuk mengangkat dari jerat dan belenggu kemiskinan, hidup bergotongroyong, kebersamaan, kekeluargaan sudah menjadi budaya bangsa Indonesia.
Landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Landasan Idiil, yaitu Pancasila
2.      Landasan Mental, yaitu setia kawan dan kesadaran diri sendiri.
3.      Landasan Struktural dan gerak, yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

B.     Fungsi dan Peran Koperasi
            Fungsi Koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2.      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3.      Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4.      Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran Koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
2.      Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3.      Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 
  2.     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 
  3.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya

C.    Nilai-Nilai Koperasi
Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut:
  1.      Nilai-nilai organisasi yang meliputi menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, keadilan, dan kesetiakawanan. 
  2.      Nilai-nilai etis yang meliputi kejujuran, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain.

KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM


A.    A. Koperasi Melalui Pendekatan Sistem Syari’ah
Sistem ekonomi Islam yang integral dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama. Sebagai suatu keseluruhan. Bagian dari nilai-nilai dan ajaran-ajaran Islam yang mengatur bidang perekonomian umat yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain dari keseluruhan ajaran islam yang komprehensif dan integral.

B.     B. Tujuan Sistem Koperasi Syariah
Tujuan dari sistem koperasi syariah adalah sebagai berikut :
1.      Mensejahterakan ekonomi anggota  sesuai norma dan moral Islam.
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan  jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu” (Q.S Al Baqarah : 168)

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah
Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.(Q.S AL Maidah : 87-88)
2.      Persaudaraan dan Keadilan Bersama
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal” Q.S Al Hujarat (49) : 13)
 
3.      Distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata dan Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur’an :
‘Dan Allah melebihklan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki,  tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?” (Q.S An Nahl (16) : 71)

“Kami telah menetukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia,
dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebaian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan Rahmat tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Q.S Az Zukhruf (43) :32)
4.      Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.  
“ Dan barang siapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, mak sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah lah kesudahan segala urusan.” (Q.S Lukman (31) : 22)

C.    Kaidah Ushul Fiqih Yang Dipakai
1.      Kemaslahatan masyarakat lebih besar harus didahulukan dari pada kemaslahatan individu yang lebih sempit.
2.      Meskipun “menghilangkan bahaya kesukaran” dan “mendorong kemaslahatan” kedua-duanya merupakan tujuan pokok syari’ah, namun yang pertama harus lebih didahulukan.
3.      Kerugian yang lebih besar tidak dapat ditimpakan untuk menghindari kerugian yang lebih sempit atau kemaslahatan yang lebih besar tidak dapat dikorbankan untuk mendapatkan kemaslahatan yang lebih kecil.


D.    Karakteristik Koperasi Syariah
1.      Mengakui hak milik individu terhadap modal usaha
2.      Tiadanya transaksi berbasis bunga (riba)
3.      Berfungsinya institusi zakat
4.      Mengakui mekanisme pasar
5.      Mengakui motif mencari keuntungan
6.      Mengakui kebebasan berusaha
7.      Mengakui adanya hak bersama

E.     Sistem Ekonomi Syariah
Akhir-akhir ini semakin luas dibahas sistem Ekonomi Syariah yang dianggap lebih adil dibanding sistem ekonomi yang berlaku sekarang khususnya sejak 1966 (Orde Baru) yang berciri kapitalistik dan bersifat makin liberal, yang setelah kebablasan kemudian meledak dalam bentuk bom waktu berupa krismon tahun 1997. Krismon yang menghancurkan sektor perbankan modern kini tidak saja telah menciutkan jumlah bank menjadi kurang dari separo, dari 240 menjadi kurang dari 100 buah, tetapi juga sangat mengurangi peran bank dalam perekonomian nasional.
Sistem Ekonomi Pancasila yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke-5) jelas berorientasi pada etika (Ketuhanan Yang Maha Esa), dan kemanusiaan, dengan cara-cara nasionalistik dan kerakyatan (demokrasi). Secara utuh Pancasila berarti gotong-royong, sehingga sistem ekonominya bersifat kooperatif/ kekeluargaan/ tolong-menolong.  
Jika suatu masyarakat/negara/bangsa, warganya merasa sistem ekonominya berkembang ke arah yang timpang dan tidak adil, maka aturan mainnya harus dikoreksi agar menjadi lebih adil sehingga mampu membawa perekonomian ke arah keadilan ekonomi dan sekaligus keadilan sosial.
 Prinsip profit-sharing atau bagi-bagi keuntungan dan resiko yang jelas merupakan ajaran Sistem Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Pancasila sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah negara maju (welfare state) yang merasa bahwa penerapan prinsip profit-sharing dan employee participation lebih menjamin ketentraman dan ketenangan usaha dan tentu saja menjamin keberlanjutan suatu usaha.

 Berdasarkan penelitian 303 perusahaan di Inggris, alasan perusahaan mengadakan aturan pembagian laba dan pemilikan saham oleh buruh/karyawan ada 5 yaitu :

1.      Komitmen moral (moral commitment);
2.      Penahanan staf (staff retention);
3.      Keterlibatan buruh/karyawan (employee involvement);
4.      Perbaikan kinerja hubungan industrial (improved industrial relations performance);
5.      Perlindungan dari pengambilalihan oleh perusahaan lain (protection against takeover).
Bisa dibuktikan bahwa ke-5 alasan yang disebut di sini diputuskan manajemen perusahaan karena memang benar-benar dialami banyak perusahaan lebih-lebih pada perusahaan keuangan yang bersaing dengan ketat satu sama lain, dan ada kebiasaan terjadinya “mobilitas” tinggi dari staf yang berkualitas. Tanpa kecuali hampir semua cara ditempuh perusahaan untuk meningkatkan kesadaran ikut memiliki perusahaan bagi buruh/ karyawan yang selanjutnya diharapkan dapat meningkatkan semangat bekerja yang pada gilirannya berakibat meningkatkan keuntungan perusahaan. Dalam perusahaan yang berbentuk koperasi, sejak awal anggota koperasi adalah juga pemilik perusahaan yang disamping dapat memperoleh manfaat langsung dalam berbisnis dengan koperasi juga pada akhir tahun masih dapat menerima sisa hasil usaha (yang sering dikacaukan dengan keuntungan). Inilah “rahasia” berkoperasi yang biasanya tidak ditonjolkan pengurus karena praktek-praktek manajemen koperasi sering bertentangan dengan “teori koperasi” yang harus bersifat profit-sharing. Artinya perusahaan koperasi sering berubah menjadi “koperasi pengurus” bukan “koperasi anggota”. Profit-sharing dan sharing ownership sangat sejalan dengan aturan main Sistem Ekonomi Pancasila yang bertujuan menghindarkan ketimpangan ekonomi dan sosial dan berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Ekonomi Pancasila adalah ajaran ekonomi baru yang agamis sekaligus manusiawi, nasionalistik, dan demokratis, untuk menantang kerakusan ajaran Neoliberal yang semakin rakus. Bahwa Depdiknas melalui Dirjen Pendidikan Tinggi memberikan dukungan kuat pada Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) UGM untuk mengembangkan ajaran-ajaran ekonomi Pancasila, membuktikan kebenaran perjuangan moral ini. Ajaran ekonomi Pancasila jelas paralel dengan ajaran Ekonomi Syariah atau ekonomi Islami karena keduanya menekankan pada ajaran moral-spiritual untuk membendung ajaran “agama ekonomi kapitalis Neoliberal”.
Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah ssumsi dasar / norma pokok maupun aturan main dalam proses ataupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam asumsi dasarnya adalah syari'ah Islam, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan jasmaniah maupun rohaniah.
Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas. Berbicara tentang sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur'an. Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian. Sistem bunga dalam perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai faktor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai faktor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.


F.     Mekanisme Harga dalam Ekonomi Islam
Pasar dalam pengertian ilmu ekonomi adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran. Dalam pengertian ini, pasar bersifat interaktif, bukan fisik. Adapun mekanisme pasar adalah proses penentuan tingkat harga berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan (demand) dan penawaran (supply) dinamakan equilibrium price (harga keseimbangan). Ibnu Taimiyah juga memiliki pandangan tentang pasar bebas, dimana suatu harga dipertimbangkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Ia mengatakan; “naik turunnya harga tak selalu berkait dengan pengusahaan (zulm) yang dilakukan oleh seseorang. Sesekali alasannya adalah karena adanya kekurangan dalam produk atau penurunan impor dari barang-barang yang diminta. Jadi, jika kebutuhan terhadap jumlah barang meningkat, sementara kemampuan menyediakan menurun, harga akan turun. Kelangkaan dan kelimpahan tak semesti diakibatkan oleh perbuatan seseorang. Bias saja berkaitan dengan sebab yang tidak melibatkan ketidakadilan. Atau sesekali, bias juga disebabkan oleh ketidakadialan. Maha besar Allah, yang mencptakan kemauan pada hati manusia”.
Dari pernyataan di atas terdapat indikasi kenaikan harga yang terjadi disebabkan oleh perbuatan ketidakadilan para penjual. Perbuatan ini disebut manipulasi yang mendorong terjadinya ketidaksempurnaan pasar. Tetapi pernyataan ini tidakl bisa dismakan dalam segala kondisi, karena bisa saja alasna naik dan turunnya harga disebabkan oleh kekuatan. Ungkapan Ibnu taimiyah tersebut juga menggambarkan secara eksplisit bahwa penawaran bisa datang dari produksi domestic dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan dan penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedang permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung pada besarnya perubahan penawaran dan permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak natural (ilahiyah).
Dalam bukunya, Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah mengemukakan beberapa factor yang mempengaruhi fluktuasi permintaan dan konsekuensinya terhadap harga:
1.         Kebutuhan manusia sangat beragam dan bervariasi satu sama lain. Kebutuhan tersebut berbeda-bada, tergantung pada kelimpahan atau kelangkaan dari barang-barang yang dibutuhkan itu. Suatu barang kan lebih dibutuhkan pada saat terjadinya kelangkaan ketimbang pada saat melimpahnya persediaan.
2.         Harga suatu barang beragam tergantung pada tingginya jumlah orang-orang yang melakukan permintaan. Jika jumlah manusia yang membutuhkan sebuah barang sangat banyak, maka hargapun akan bergerak naik terutama jika jumlah barang hanya sedikit.
3.         Harga barang juga diengaruhi oleh besar atau kecilnya kebutuhan terhadap brang dan tingkat ukurannya. Jika kebutuhan sangat besar dan kuat, maka hargapun akan melambung hingga tingkat yang paling maksimal, ketimbang jika kebutuhan itu kecil dan lemah.
4.         Tujuan dari kontrak adalah adanya timbul balik kepemilikan oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Jika sipembayar mampu melakukan pembayaran dan mampu memenuhi janjinya, tujuan dari transaksi itu mampu diwujudkan dengannya.
5.         Aplikasi yang sama berlaku bagi seseorang yang meminjam atau menyewa.
Menunjukan betapa ibnu taimiyah menghargai mekanisme harga. Oleh sebab itu, Ibnu Taimiyah sangat setuju apabila pemerintah tidak mengintervensi harga selama mekanisme pasar itu terjadi dimana kurva supply dan demand bertemu tanpa ada campur tangan. Atau dengan kata lain terjadi perubahan harga karena perubahan genuine supply dan genuine demand. Namun jika peribhan harga tidak disebabkan oleh genuine supply dan genuine demand maka pemerintah harus melakukan market intervention.
Sedangkan Ibnu khaldun secara khusus memberikan ulasan tentang harga dalam bukunya Al-Muqaddimah pada satu bab berjudul “Harga-Harga di kota”. Ia membagi jenis barang menjadi dua; barang kebutuhan pokok menjadi prioritas. Karena permintaan akan bahan itu sangat besar, tak seorangpun melalaikan bahan makanannya sendiri atau bahan makanan keluarganya, baik bulanan atau tahunan, sehingga usaha untuk mendapatkannya dilakukan oleh seluruh penduduk kota, atau oleh sebagian besar dari pada mereka, baik di dalam kota itu sendiri maupun di daerah sekitarnya. Ini tidak dapat dipungkiri. Masing-masing orang yang berusaha untuk mendapatkan makanan untuk dirinya sendiri memiliki surplus besar melebihi kebutuhan diri dan keluarganya. Surplus ini dapat mencukupi kebutuhan sebagian besar penduduk kota itu. Tidak dapat diragukan, penduduk kota itu memiliki makanan lebih dari kebutuhan mereka. Akibatnya, harga makanan seringkali menjadi murah.
Adapun faktor-faktor yang menentukan panawaran menurut Ibnu Khaldun adalah:
1.      Permintaan.
2.      Tingkat keuntungan relatif.
3.      Tingkat usaha manusia.
4.      Besarnya tenaga buruh termasuk ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
5.      Ketenangan dan keamanan.
6.      Kemampuan teknit serta perkembangan masyarakat secara keseluruhan.
Faktor-faktor yang menentukan permintaan menurut Ibnu Khaldun adalah: pendapatan, jumlah penduduk, kebiasaan dan adapt istiadat masyarakat, serta pembangunan dan kemakmuran masyarakat secara umum.
Dalam konsep ekonomi islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Dalam konsep islam, pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut. Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya, yaitu keadaan salah satu pihak yang merasa senang di atas kesedihan pihak lain. Dalam hal harga, para ahli fiqih merumuskannya sebagai the price of the equivalent. Konsep the price of the equivalent ini mempunyai implikasi penting dalam ilmu ekonomi, yaitu keadaan pasar yang kompetitif.
Dalam konsep islam, monopoli, duopoly, oligopoly, dalam artian hanya ada satu penjual, dua penjual, atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaannya, selama mereka tidak mengambil keuntungan di atas keuntungan normal. Ini merupakan konsekuensi dari konsep the price of the equivalent. Produsen yang beroperasi dengan positif profit akan mengundang produsen lain untuk masuk kedalam bisnis tersebut, sehingga kurva supply bergeser ke kanan, jumlah output yang ditawarkan bertambah, dan harga akan turun.
Produsen baru akan terus memasuki bisnis tersebut sampai dengan harga turun sedemikian sehingga economic profit nihil. Pada keadaan ini produsen yang telah ada di asar tidak mempunyai insentif untuk keluar dari pasar, dan produsen yang belum masuk ke pasar tidak mempunyai intensif untuk masuk kepasar.
Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk tindakan yang dapat menimbulkan ketidakadilan dilarang. Kecurangan-kecurangan tersebut dapat berupa contoh sebagaiberikut:
1.      Talaqqi rukban dilarang karena padagang yang menyongsong di pinggir kota mendapat keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang berlaku di kota.
2.      Usaha mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini (entry barrier) akan menimbulkan pasar yang kompetitif.
3.      Tindakan mengurangi timbangan dilarang karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
4.      Menyembunyikan cacat barang dilarang karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
5.      Menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditakar.
6.      Menukar satu takar kurma bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang dilarang, karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya. Rasulullah menyuruh menjual kurma yang satu, kemudian membeli kurma yang lain dengan uang.
7.      Transaksi Najasy dilarang karena si penjual menyuruh orzng lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
8.      Ikhtikar dilarang, yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikat barang untuk harga yang lebih tinggi.
9.      Ghaban faa-hisy (besar) dilarang, yaitu menjual diatas harga pasar.


PENUTUP


A.    Kesimpulan
Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al-Qur'an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur'an menggambarkannya sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan syaithan. Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar atau jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (Qs.al-Baqarah:275). Berdirinya banyak koperasi syariah di Indonesia merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat menjadi konsep alternatif yang memberi keuntungan kepada semua pihak karena sistem dan mekanisme harga yang digunakan berdasarkan keuntungan bersama.

B.     Saran
Sistem ekonomi islam dapat diterapkan dalam usaha apapun karena sifatnya yang lebih menguntungkan. Penulis menyarankan agar koperasi syariah lebih memasyarakat, dalam arti terdapat di daerah-daerah yang lebih terjangkau oleh masyarakat, mengingat lembaga ini mengayomi masyarakat kelas menengah ke bawah, sehingga masyarakat lebih merasakan manfaatnya. 



DAFTAR PUSTAKA

An-Nabhani, Taqiyuddin. 2000, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif; Perspektif Islam, Surabaya: Risalah Gusti.

http://sitinur87.wordpress.com/

http://syariahmuhammadiyahkediri.blogspot.com/2009/04/aplikasi-akad-syariah-dalam-bisnis-al.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/posisi-dan-peran-koperasi-dalam-sistem-ekonomi-indonesia/

http://blog.re.or.id/koperasi-sirkah-ta-awuniyah-dalam-pandangan-islam.htm

Mubyarto. 2000. Membangun Sistem Ekonomi. Yogyakarta: BPFE

Simbolon, Sahat. 2007. Teori Ekonomi Mikro Edisi 1. Medan: USU Press.